Pemerintah Belanda berencana untuk melarang penggunaan burqa dan penutup wajah lainnya, tahun depan. Jika terealisasi, Belanda akan jadi negara ketiga anggota Uni Eropa yang melarang penggunaan burqa, setelah Prancis dan Belgia.
"Orang harus bisa saling melihat wajah orang dan mengenali satu sama lain saat bertemu," pernyataan dari Kementrian Dalam Negeri Belanda, Jumat 27 Januari kemarin, seperti dikutip dari Reuters.
Peraturan yang akan disahkan juga akan melarang penggunaan balaclava dan helm motor di tempat yang tidak seharusnya, seperti dalam komplek pertokoan. Geert Wilders dari Freedom Party (PVV), berusaha keras agar pelarang burqa disahkan dalam undang-undang.
Partai tersebut mengusulkan pelarangan secara penuh penggunaan burqa di Belanda. Bagi para pelanggarnya, akan dikenakan denda hingga 380 euro atau sekitar Rp4 juta.
Sebenarnya, hanya sedikit wanita muslim Belanda yang mengenakan Burqa. Pihak akademisi yang melakukan penelitian, memperkirakan jumlahnya antara 100 hingga 400. Populasi umat muslim secara keseluruhan di Belanda mencapai satu juta orang.